Arcarta

Consultant

TRAINING PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT TERHADAP OPERASIONAL JASA KEUANGAN

Tempat dan Biaya

Online Training ( Group ) Pendaftaran Min 5 peserta | Rp.2.200.000
09.00-12.00 / 13.00-16.00
Online Training (Reguler) | Rp 2.600.000
09.00-12.00 / 13.00-16.00
Jakarta | Rp 5.500.000
09.00-16.00
Bandung | Rp 6.000.000
09.00-16.00
Yogyakarta | Rp 6.300.000
09.00-16.00
Surabaya | Rp 6.500.000
09.00-16.00
Bali | Rp 7.000.000
09.00-16.00
Kota lain | Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000
09.00-16.00
Investasi Online Termasuk :
Modul Training, Sertifikat, Qualified Trainer, Pajak
Investasi Offline Termasuk :
Modul Training, Sertifikat, Seminar Kits, Souvenir, Meeting room, 2x Cofee Break, Lunch, Qualified Trainer, Pajak

Jadwal

15
- 16 Oct 2026

Akan Datang

12
- 13 Nov 2026

Akan Datang

10
- 11 Dec 2026

Akan Datang

No data was found

Mengetahui, memahami, dan mengerti tentang kepedulian pemerintah dalam memberi perlindungan kepada konsumen dan masyarakat terhadap praktek2 perusahaan pengelolaan Jasa keuangan yang semakin marak muncul dalam tahun2 terakhir ini. Dengan menjanjikan kepada masyarakat kemudahan-kemudahan dalam melakukan pinjaman dengan tawaran bunga yang dikatakan bersaing dan murah.

Disamping itu para perusahaan jasa keuangan ini kemudian di dalam iklan penawarannya berlindung di bawah “jaminan keamanan karena terdaftar dalam OJK”

Harus diakui bahwa “payung hukum” kita dalam masalah ini, masih sangat terbatas dan lemah oleh karenanya dengan berlindung dibalik “terdaftar pada OJK”, mereka secara langsung telah  menghadapkan OJK kepada masyarakat, jika dikemudian hari ada permasalahan yang muncul

 

TUJUAN PELATIHAN :

Memberikan pengetahuan dan literasi hukum bagi masyarakat agar supaya semakin bersikap kritis dalam menerima berbagai tawaran, informasi dari para perusahaan pengguna jasa keuangan untuk mengelola system keuangannya. Tidak mudah tergiur dengan kemudahan-kemudahan maupun tawaran-tawarran bunga ringan.

 

MANFAAT PELATIHAN :

Penerbitan POJK No.22 Tahun 2023 merupakan Tindak Lanjut atas amanat UU  No.4 Tahun 2023 Tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang disahkan 12 Januari 2023, untuk memperkuat Perlindungan Konsumen dengan Cakupan Materi

 

OUTLINE TRAINING :

Pertama,

Penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip pelindungan konsumen.

Kedua,

Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Ketiga,

Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan2 bagi PUJK berkenaan terhadap kewajiban konsumen

Keempat,

Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian.

Kelima,

Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.

Keenam,

Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.

Ketujuh,

Perlindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.

Kedelapan,

Pengawasan perilaku PUJK (market conduct).

Kesembilan,

Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

Kesepuluh,

Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK.

Kesebelas,

Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

 

METODE PELATIHAN :

Tatap muka, diskusi bebas, analisis kritis terhadap permasalahan yang ada,

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant

TELEPON :+6221-889-68569

HP/ WA :

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email:

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!