INVESTASI ONLINE TRAINING
Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang
Rp 2.000.000,-/ orang
Online Training (Reguler)
Rp 2.500.000,-/ orang
Online Training (Private)
Dapatkan harga khusus hubungi kami
PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :
09.00-12.00 WIB atau 13.00-16.00 WIB
Fullday available
INVESTASI TERMASUK :
- Soft Copy Modul Training (Email)
- Modul Training (Ekspedisi)
- Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
- Qualified Instructor
TANGGAL PELAKSANAAN :
9-10 Januari 2025 6-7 Februari 2025 6-7 Maret 2025 14-15 April 2025 8-9 Mei 2025 5-6 Juni 2025 | 7-8 Juli 2025 7-8 Agustus 2025 2-3 September 2025 7-8 Oktober 2025 6-7 November 2025 4-5 Desember 2025 |
*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih
HAKIKAT PELATIHAN :
Mengetahui, memahami, dan mengerti tentang kepedulian pemerintah dalam memberi perlindungan kepada konsumen dan masyarakat terhadap praktek2 perusahaan pengelolaan Jasa keuangan yang semakin marak muncul dalam tahun2 terakhir ini. Dengan menjanjikan kepada masyarakat kemudahan-kemudahan dalam melakukan pinjaman dengan tawaran bunga yang dikatakan bersaing dan murah.
Disamping itu para perusahaan jasa keuangan ini kemudian di dalam iklan penawarannya berlindung di bawah “jaminan keamanan karena terdaftar dalam OJK”
Harus diakui bahwa “payung hukum” kita dalam masalah ini, masih sangat terbatas dan lemah oleh karenanya dengan berlindung dibalik “terdaftar pada OJK”, mereka secara langsung telah menghadapkan OJK kepada masyarakat, jika dikemudian hari ada permasalahan yang muncul
TUJUAN PELATIHAN :
Memberikan pengetahuan dan literasi hukum bagi masyarakat agar supaya semakin bersikap kritis dalam menerima berbagai tawaran, informasi dari para perusahaan pengguna jasa keuangan untuk mengelola system keuangannya. Tidak mudah tergiur dengan kemudahan-kemudahan maupun tawaran-tawarran bunga ringan.
MANFAAT PELATIHAN :
Penerbitan POJK No.22 Tahun 2023 merupakan Tindak Lanjut atas amanat UU No.4 Tahun 2023 Tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang disahkan 12 Januari 2023, untuk memperkuat Perlindungan Konsumen dengan Cakupan Materi Pelatihan sebagai berikut:
Pertama,
Penyesuaian cakupan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan prinsip pelindungan konsumen.
Kedua,
Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.
Ketiga,
Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan2 bagi PUJK berkenaan terhadap kewajiban konsumen
Keempat,
Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian.
Kelima,
Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan.
Keenam,
Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK.
Ketujuh,
Perlindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
Kedelapan,
Pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
Kesembilan,
Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
Kesepuluh,
Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK.
Kesebelas,
Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
METODE PELATIHAN :
Tatap muka, diskusi bebas, analisis kritis terhadap permasalahan yang ada,
PELAKSANAAN TRAINING :
2 (dua) hari kerja dari jam 09:00-16:00
TEMPAT :
Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian
REQUEST FOR TRAINING VENUE:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya
In House Training Depend on request
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant
TELEPON :+6221-889-68569
HP/ WA :
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com