IN HOUSE TRAINING HUKUM KETENAGAKERJAN & PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PPHI Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020

Tempat dan Biaya

Hotel Santika Seminyak Bali
Contact Admin

Jadwal

16
April 2021
08.00-17.30 WITA

Sedang berjalan

17
April 2021
08.00-16.30 WITA

Sedang berjalan

In House Training Hukum Ketenagakerjan & Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PPHI Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 | PT Bio Inti Agrindo Merauke Papua |Tanggal 16-17 April 2021 | Hotel Santika Seminyak Bali

 

INVESTASI IN HOUSE TRAINING

1 Day 

Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000

 

2 Days

Rp 25.000.000 – Rp 35.000.000

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Kits
  4. Qualified Instructor

INVESTASI BELUM TERMASUK :

  1. Akomodasi dan transport trainer dan assistant trainer (Untuk wilayah di luar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi)
  2. Ruang Training  
  3. Lunch & Snack   
  4. LCD Projector   
  5. Screen / Layar
  6. White Board / Flip Chart /Spidol
  7. Speaker Aktif

WAKTU PELAKSANAAN TRAINING

Depend on request

DESKRIPSI

Dengan disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.

 

TUJUAN

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

 

OUTLINE

  1. Dasar Hukum Ketenagakerjaan
  • UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020)
  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  1. Status Hubungan Kerja
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Outsourcing (Alih Daya)
  1. Peraturan dalam Perusahaan
  • Perjanjian Kerja
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pension
  1. Perselisihan Hubungan Industrial
  • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
  1. Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

MANFAAT PELATIHAN

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  3. Dapat mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  4. Dapat memahami Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi

METODE PELATIHAN

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

TARGET PESERTA

  1. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  2. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  3. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  4. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  5. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
  7. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant  
TELEPON : +6221-889-68569
HP/ WA : 
+62-812-2483-2565 (Citra);
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!