Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan menjadi topik penting bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan karena POJK Nomor 8 Tahun 2023 menegaskan penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Regulasi ini juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan mitigasi risiko.
Pelatihan Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan ini dirancang untuk membantu peserta memahami kewajiban regulatif sekaligus praktik implementasinya di lapangan. Dalam kerangka POJK 8 Tahun 2023, PJK wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPSPM dengan pengawasan aktif direksi dan komisaris, kebijakan dan prosedur internal, serta mekanisme identifikasi dan penilaian risiko yang lebih terstruktur. OJK juga menambahkan pengaturan tentang individual risk assessment, kerja sama verifikasi face to face maupun non-face to face, serta sanksi yang efektif, proporsional, dan disuasif.
Dalam praktiknya, banyak pihak pelapor yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi. Karena itu, Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan tidak hanya membahas definisi dan kewajiban hukum, tetapi juga cara mengenali transaksi mencurigakan, menyusun mitigasi risiko, dan memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan. POJK 8 Tahun 2023 sendiri juga menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam POJK 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK 23/POJK.01/2019.
Mengapa Training Ini Penting?
Industri jasa keuangan memiliki karakter transaksi yang kompleks, cepat, dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, penerapan program APU, PPT, dan PPSPM harus didukung oleh pemahaman yang kuat terhadap profil nasabah, jenis produk, wilayah geografis, serta pola transaksi yang berisiko. OJK menegaskan bahwa penilaian risiko mencakup risiko terhadap nasabah, risiko negara atau area geografis, risiko produk, jasa atau transaksi, serta risiko jaringan distribusi.
Melalui Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan, peserta akan lebih siap menjalankan fungsi kepatuhan, operasional, maupun pengawasan internal. Pemahaman ini penting agar perusahaan dapat menjaga integritas, mengurangi potensi pelanggaran, dan memperkuat perlindungan terhadap reputasi institusi. OJK juga menyosialisasikan penguatan kebijakan ini kepada PJK agar seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pencegahan TPPT dan PPSPM.
Tujuan Training
Pelatihan Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan bertujuan membekali peserta dengan knowledge, skill, dan attitude yang memadai dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan, memahami tahapan pelaporan, serta menjalankan peran masing-masing pegawai dalam penerapan APU, PPT, dan PPSPM. Tujuan ini sejalan dengan kebutuhan sektor jasa keuangan untuk memperkuat kepatuhan dan mitigasi risiko secara berkelanjutan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami definisi tindak pidana pencucian uang, mengetahui tanggung jawab setiap pegawai bank dalam penerapan UU TPPU dan APU-PPT, serta memahami pentingnya program ini dalam operasional bisnis perbankan dan jasa keuangan secara umum. POJK 8 Tahun 2023 juga memperluas penekanan pada kewajiban PJK dalam pencegahan PPSPM, sehingga kompetensi ini menjadi semakin relevan.
Outline Training
Perubahan dalam POJK 8 Tahun 2023
Peserta akan mempelajari kewajiban penerapan program APU-PPT dan PPSPM di sektor jasa keuangan, pengawasan aktif direksi dan komisaris, serta kebijakan dan prosedur yang wajib dipenuhi oleh PJK. Materi ini penting karena OJK menempatkan tata kelola dan penguatan pengawasan sebagai bagian dari implementasi regulasi.
Identifikasi dan Penilaian Risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM
Sesi ini membahas cara mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko berdasarkan nasabah, negara atau area geografis, produk dan jasa, transaksi, serta jaringan distribusi. OJK juga menekankan kewajiban mitigasi risiko agar penerapan program tidak berhenti pada formalitas kebijakan saja.
Implementasi Praktis dan Studi Kasus
Peserta akan berlatih melalui presentation, discussion, case study, dan evaluation agar mampu menerapkan Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan secara lebih praktis. Pendekatan ini membantu peserta memahami contoh risiko nyata, pengambilan keputusan, dan cara memperkuat kepatuhan operasional.
Target Peserta
Training ini cocok untuk bank, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, serta pihak-pihak lain dalam sektor jasa keuangan yang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPSPM. FAQ resmi OJK menyebutkan bahwa PJK yang wajib menerapkan program tersebut meliputi berbagai institusi jasa keuangan, sehingga pelatihan ini relevan lintas fungsi dan lintas lembaga.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti pelatihan Penerapan Program APU PPT dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan, peserta diharapkan mampu menjalankan kewajiban regulasi dengan lebih tepat, mengenali transaksi berisiko, mengelola mitigasi dengan baik, dan mendukung kepatuhan organisasi terhadap POJK 8 Tahun 2023 secara konsisten.



