TRAINING AKUNTANSI IMBALAN KERJA SESUAI PSAK 24

Tempat dan Biaya

Online Training (Group)
Rp 2.000.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.500.000
Jakarta
Rp 5.200.000
Bandung
Rp 5.750.000
Yogyakarta
Rp 6.000.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

13
- 13 Sep 2024
Online Training

Akan Datang

17
- 18 Oct 2024

Akan Datang

14
- 15 Nov 2024

Akan Datang

12
- 13 Dec 2024

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING (2 Days)

Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang 

Rp 2.000.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.500.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

08.30-12.00 WIB atau 13.00-16.30 WIB

Fullday available

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

15-16 Januari 2024

15-16 Februari 2024

18-19 Maret 2024

22-23 April 2024

16-17 Mei 2024

06-07 Juni 2024

22-23 Juli 2024

15-16 Agustus 2024

13-13 September 2024

17-18 Oktober 2024

14-15 November 2024

12-13 Desember 2024

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

OVERVIEW

PSAK 24 yang mengatur tentang Imbalan Kerja telah mengalami beberapa kali revisi hingga revisi terakhir yang saat ini berlaku adalah revisi pada tahun 2013 dan efektif berlaku semenjak 1 Januari 2015. Imabalan Kerja sendiri didefinisikan sebagai: Seluruh bentuk pemberian dari entitas (perusahaan) atas jasa yang diberikan oleh pekerja.

Semenjak terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 atau kita kenal dengan UUTK No. 13 / 2003 dimana semua perusahaan diwajibkan untuk memberikan beberapa imbalan kepada pekerja mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan untuk adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerapan rinci atas UUTK tersebut kemudian akan diatur dan dituangkan kebih lanjut dalam isi Peraturan Perusahaan (PP) ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Adapun salah satu isi yang terdapat di dalam UUTK tersebut adalah pasal yang mengatur mengenai Imbalan Pasca Kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan. Diantaranya: karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Dengan adanya kewajiban tersebut, Perusahaan harus melakukan Pencadangan (accrued) atas biaya Imbalan Pasca Kerja yang akan dikeluarkanya tersebut.

 

TUJUAN PELATIHAN

Alasan mengapa Perusahaan selalu melaksanakan perhitungan PSAK 24 ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
  2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
  3. Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.

Dalam melakukan perhitungan beban imbalan kerja, terdapat unsur ketidakpastian sehingga diperlukan ilmu Aktuaria dalam memperhitungkan PSAK 24. Aktuaria sendiri adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan ekonomi yang digunakan dalam memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi yang telah ditentukan. 

 

POKOK BAHASAN

  1. Ruang lingkup  PSAK 24 : Imbalan kerja ( tahun 2010 dan 2013)
  2. Hubungan UUK No 13 Tahun 2003 dan PSAK 24 (Revisi 2004)
  3. Jenis – Jenis Imbalan Kerja
  4. Penerapan dalam Laporan Keuangan Menurut PSAK 24 Neraca
  5. Metode penilaian akturia
  6. Asusmsi Akturia
  7. Aspek Perpajakan dalam Imbalan Kerja
  8. Case and Study

 

METODE PELATIHAN

Untuk mencapai tujuan pelatihan diatas metoda pembelajaran yang dipakai adalah metoda pembelajaran dua arah berupa classical lecture yang dikombinasikan studi kasus dan group exercise. Melalui metoda pelatihan ini peserta dapat memahami materi secara dua arah sehingga mampu menerapkan hasil training. 

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING  

(Jakarta ):

Rp  5.200.000,-/ orang

(Bandung):

Rp. 5.750.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Bag
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Cofee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

 

Online Training Akuntansi Imbalan Kerja Sesuai PSAK 24 |

PT. Denso Manufacturing Indonesia

 

Online Training Akuntansi Imbalan Kerja Sesuai PSAK 24 |

PT Tugu Reasuransi Indonesia

 

Online Training Akuntansi Imbalan Kerja Sesuai PSAK 24 |

PT ITSEC Asia

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant  

TELEPON :+6221-889-68569  

HP/ WA :

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email:

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

Zoom Meeting Arcarta

Online Training Akuntansi Imbalan Kerja Sesuai PSAK 24 | PT Tugu Reasuransi Indonesia

14 July
-
15 July 2021

Selesai

Zoom Meeting Arcarta

Online Training Akuntansi Imbalan Kerja Sesuai PSAK 24 | PT ITSEC Asia

10 May
-
11 May 2021

Selesai

error: Content is protected !!