Arcarta

Consultant

TRAINING PPH BADAN & SPT PPH BADAN

Tempat dan Biaya

Online Training (Group)
Rp 2.200.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.600.000
Jakarta
Rp 5.500.000
Bandung
Rp 6.000.000
Yogyakarta
Rp 6.300.000
Surabaya
Rp 6.500.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota Lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

19
- 20 Jan 2026

Selesai

12
- 13 Feb 2026

Akan Datang

09
- 10 Mar 2026

Akan Datang

13
- 14 Apr 2026

Akan Datang

18
- 19 May 2026

Akan Datang

11
- 12 Jun 2026

Akan Datang

16
- 17 Jul 2026

Akan Datang

13
- 14 Aug 2026

Akan Datang

14
- 15 Sep 2026

Akan Datang

15
- 16 Oct 2026

Akan Datang

16
- 17 Nov 2026

Akan Datang

10
- 11 Dec 2026

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING (2 Days)

Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang 

Rp 2.200.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.600.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

08.30-12.00 WIB atau 13.00-16.00 WIB

Fullday available

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

19-20 Januari 2026

12-13 Februari 2026

9-10 Maret 2026

14-15 April 2026

13-14 Mei 2026

09-10 Juni 2026

10-11 Juli 2026

07-08 Agustus 2026

08-09 September 2026

09-10 Oktober 2026

10-11 November 2026

08-09 Desember 2026

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

OVERVIEW

Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan peserta dalam mempersiapkan penyusunan pelapran SPT Tahunan PPh Badan dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

TUJUAN

  1. Memahami konsep dasar penyusunan SPT Tahunan PPh Badan.
  2. Memahami dan menerapkan penyusunan SPT PPh Badan di SPT Tahunan.
  3. Mampu melakukan pengidetifikasian risiko Perpajakan.

 

OUTLINE TRAINING

1.Pengenalan SPT Tahunan PPh Badan

  • Kewajiban Perpajakan diatur UU KUP
  • Penghasilan dan Biaya.

2. Penghasilan Dari Kegiatan Usaha dan Non Kegiatan Usaha (Koreksi Positif dan negative)

3. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bukan Obyek PPh.

  • Bunga Deposito/tabungan Diskonto SBI.
  • Jual Beli Saham di Bursa.
  • Hadiah Undian.
  • PPh Pasal 22 Bersifat Final.
  • Sewa Tanah dan Bangunan.
  • Pelayaran Dalam Negeri.
  • Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri.
  • Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia.
  • Pengalihan dan atau Bangunan.
  • Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan BUMD.
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan.
  • Restitusi Pajak dan Imbalan Bunga dari DJP.

4. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto : 3M (Koreksi Positif dan Negatif)

    • Biaya/Obyek Pemotongan PPh Pihak Lain.
    • Biaya Sumber Daya Manusia.
    • Kerugian Piutang Usaha.
    • Biaya Promisi, Sumbangan dan Entertainment.
    • Selisih Kurs Valuta Asing.
    • Biaya Listrik, Telepone dan Air.
    • Biaya Daerah dan Retribusi Daerah.
    • Biaya Kantor.
    • Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
    • Sanksi Administrasi Perpajakan.
    • Professional Fee (Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri).
    • Biaya Sewa.
    • Biaya yang Dibebankan atau Dikeluarkan Untuk Kepentingan Pemegang Saham, Sekutu dan Anggota.

5. Kompensasi Rugi Fiskal.

6. Biaya yang Ditangguh Pengakuannya.

7. Penyusutan Fiskal.

    • Harta Berwujud yang Tidak Dapat Diususutkan.
    • Metode dan Tarif Penyusutan
    • Kelompok Bangunan.
    • Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan.
    • Menghitung Penyusutan Fiskal.
    • Penyudutan Fiskal Harta Berwujud Bukan Kelompok Bangunan dengan Metode Saldo Menurun.
    • Pengalihan Harta Berwujud.
    • Penggantian Asuransi.
    • Penyusutan Alat-Alat Kecil (Small Tools).
    • Perlakuan PPh atas Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Soft Ware) Komputer.
    • Penyusutan Komputer, Printer dan Scannner.
    • Penurunan Produksi dan Berhenti Sementara.
    • Kerugian Pengalihan Harta.
    • Penyusutan Fiskal vs Penyusutan Komersial.
    • KEP 220/PJ/2002/, SE-09/PJ.42/2000

8. Rekonsiliasi Fiskal dan Laporan Keuangan Versi Perpajakan

9. Penyusunan dan Penyajian di SPT Tahunan.

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING  

(Jakarta ):

Rp 5.500.000,-/ orang 

(Bandung):

Rp. 6.000.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.300.000,-/ orang

(Surabaya):

Rp. 6.500.000,-/ orang

(Bali):

Rp. 7.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Souvenir
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Cofee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Bintang 3 – 4 atau hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

Online Training PPH Badan dan SPT PPH Badan | PT Telkom Infrastruktur Indonesia

Online Training PPH Badan dan SPT PPH Badan | PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant 

TELEPON : +6221-889-68569

HP/ WA : 

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email: 

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

Zoom Meeting Arcarta

Online Training PPH Badan dan SPT PPH Badan | PT Telkom Infrastruktur Indonesia

08 September
-
09 September 2025

Selesai

Zoom Meeting Arcarta

Online Training PPH Badan dan SPT PPH Badan | PT Telkom Infrastruktur Indonesia

08 September
-
09 September 2025

Selesai

Zoom Meeting Arcarta

Online Training PPH Badan dan SPT PPH Badan | PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo

07 August
-
08 August 2025

Selesai

Zoom Meeting Arcarta

Online Training Penghitungan dan Pengisian PPH 21 | PT Kawasan Industri Terpadu

14 April
-
15 April 2025

Selesai

error: Content is protected !!