TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA

Tempat dan Biaya

Online Training (Group)
Rp 2.000.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.600.000
Jakarta
Rp 5.000.000
Bandung
Rp 5.500.000
Yogyakarta
Rp 6.000.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

05
- 06 Dec 2023

Akan Datang

15
- 16 Jan 2024

Akan Datang

12
- 13 Feb 2024

Akan Datang

14
- 15 Mar 2024

Akan Datang

22
- 23 Apr 2024

Akan Datang

13
- 14 May 2024

Akan Datang

10
- 11 Jun 2024

Akan Datang

22
- 23 Jul 2024

Akan Datang

15
- 16 Aug 2024

Akan Datang

09
- 10 Sep 2024

Akan Datang

17
- 18 Oct 2024

Akan Datang

14
- 15 Nov 2024

Akan Datang

12
- 12 Dec 2024

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING (2 Days)

Online Training ( Group ) Minimal pendaftaran 4 orang 

Rp 2.000.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.500.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

09.00-15.00 WIB

Fullday

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

15-16 Januari 2024

14-15 Februari 2024

12-13 Maret 2024

22-23 April 2024

13-14 Mei 2024

10-11 Juni 2024

22-23 Juli 2024

15-16 Agustus 2024

9-10 September 2024

17-18 Oktober 2024

14-15 November 2024

12-13 Desember 2024

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

DESKRIPSI

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.

 

TUJUAN PELATIHAN :

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

   

MANFAAT PELATIHAN :

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3  

 

METODE PELATIHAN :

Metode yang dimanfaatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

SASARAN PESERTA

  1. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
  2. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
  3. Ahli K3 Umum Perusahaan
  4. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
  5. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
  6. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja

 

OUTLINE TRAINING :

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
  7. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  8. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  9. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING  

(Jakarta ):

Rp 5.000.000,-/ orang

(Bandung):

Rp. 5.500.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Bag
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Coffee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

 

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant 

TELEPON : +6221-889-68569 

HP/ WA : 

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email: 

[email protected]

[email protected]

error: Content is protected !!