INVESTASI ONLINE TRAINING
Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang
Rp 2.000.000,-/ orang
Online Training (Reguler)
Rp 2.500.000,-/ orang
Online Training (Private)
Dapatkan harga khusus hubungi kami
PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :
09.00-12.00 WIB atau 13.00-16.00 WIB
Fullday available
INVESTASI TERMASUK :
- Soft Copy Modul Training (Email)
- Modul Training (Ekspedisi)
- Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
- Qualified Instructor
TANGGAL PELAKSANAAN :
15-16 Januari 2024 15-16 Februari 2024 18-19 Maret 2024 22-23 April 2024 28 Mei 2024 28 Juni 2024 | 22-23 Juli 2024 12-13 Agustus 2024 9-10 September 2024 14-15 Oktober 2024 14-15 November 2024 12-13 Desember 2024 |
*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih
DESKRIPSI
Tindak lanjut adanya UU Ciptakerja yang diterbitkan Pemerintah adalah terbitnya UU No. 35 tahun 2021 yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Khususnya PKWT dibutuhkan pemahaman lebih lanjut agar penerapannya diperusahaan tetap berpedoman dan tidak melanggar UU yang berlaku.
Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.
Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja (PP) yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perbedaan antara PKB dengan perjanjian kerja terletak di keberlakuan perjanjian tersebut di perusahaan dan pihak yang membuat. PKB dibuat secara bersama-sama melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran. Selain itu, dalam satu perusahaan hanya ada 1 PKB/PP yang akan berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja, sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu akan tetapi pekerja masih boleh memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja.
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta memahami dan mampu dalam Menyusun isi PKB / PP.
- Peserta memahami dan mampu memperbaharui isi PKB/PP sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
- Peserta mampu melakukan tehnik perundingan PKB/PP sehingga memperoleh hasil yang optimal.
- Peserta memahami konsep Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT) dan mengimplementasikannya ditempat kerja sesuai dengan UU yang berlaku.
- Peserta mahir menghitung uang kompensasi, ganti rugi dan upah lembur sesuai dengan UU yang berlaku.
OUTLINE
Day 1
- Pemahaman Hubungan Kerja dan unsur-unsurnya menurut Undang-undang.
- Dasar hukum PKWT
- Pengertian, bentuk dan jenis PKWT.
- Hak-hak karyawan PKWT.
- Isi PKWT.
- Uang kompensasi dalam PKWT.
- Akibat hukum jika PKWT dilanggar.
- Latihan dan praktek membuat PKWT.
- Dasar hukum PKWTT.
- Pengertian dan konsep kerja berdasarkan PKWTT.
- Diskusi awal terkait fungsi PKB/PP di Perusahaan.
- Overview PKB.
- Dasar hukum pembuatan PKB.
Day 2
- Tahap pembuatan PKB.
- Pendaftaran PKB ke Kemenaker / Disnaker.
- Sosialisasi PKB.
- Latihan Praktek membuat PKB.
- Overview PP.
- Isi yang ada dalam PP.
- Format saran dalam PP.
- Keterampilan berunding dan Negosiasi
- Sosialisasi PP.
- Latihan Praktek membuat PP.
TARGET PESERTA
Staff, Supervisor dan Manager HRD serta professional di Department lain yang ingin mendalami penyusunan dan pembuatan PKB/PP agar tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
TRAINER & FACILITATOR :
Tim Trainer Arcarta Consultant
INVESTASI TRAINING
(Jakarta ):
Rp 5.200.000,-/ orang
(Bandung):
Rp. 5.750.000,-/ orang
(Yogyakarta):
Rp. 6.000.000,-/ orang
INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):
Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)
Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)
INVESTASI TERMASUK :
- Modul Training
- Sertifikat Kehadiran
- Seminar Bag
- Seminar Kits
- Training room with full AC facilities and multimedia
- 2X Cofee Break dan Lunch
- Qualified Instructor
PELAKSANAAN TRAINING :
09.00 – 16.00 WIB
TEMPAT :
Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian
REQUEST FOR TRAINING VENUE:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya
In House Training Depend on request
Online Training Teknik Penyusunan PKWT, PP dan PKB | PT Indevco Internusa
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant
TELEPON : +6221-889-68569
HP/ WA :
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com