TRAINING REGULASI KESELAMATAN KERJA

Tempat dan Biaya

Online Training (Group)
Rp 2.200.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.600.000
Jakarta
Rp 5.500.000
Bandung
Rp 6.000.000
Yogyakarta
Rp 6.300.000
Surabaya
Rp 6.500.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

29
- 30 Jan 2026

Akan Datang

26
- 27 Feb 2026

Akan Datang

30
- 31 Mar 2026

Akan Datang

27
- 28 Apr 2026

Akan Datang

25
- 26 May 2026

Akan Datang

29
- 30 Jun 2026

Akan Datang

30
- 31 Jul 2026

Akan Datang

27
- 28 Aug 2026

Akan Datang

28
- 29 Sep 2026

Akan Datang

29
- 30 Oct 2026

Akan Datang

26
- 27 Nov 2026

Akan Datang

28
- 29 Dec 2026

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING (2 Days)

Online Training ( Group ) Minimal pendaftaran 5 orang 

Rp 2.200.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.600.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

09.00-15.00 WIB

Fullday

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

29-30 Januari 2026

26-27 Februari 2026

30-31 Maret 2026

27-28 April 2026

25-26 Mei 2026

29-30 Juni 2026

30-31 Juli 2026

27-28 Agustus 2026

28-29 September 2026

29-30 Oktober 2026

26-27 November 2026

28-29 Desember 2026

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

DESKRIPSI

Presiden Republik Indonesia mengingat  Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945 maupun Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) bahwa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mencabut Veiligheidsreglement tahun 1910 (Stbl. No.406) dan menetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sejak 12 Januari 1970 Pemerintah RI memberlakukan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang berisi tentang ruang lingkup keselamatan kerja, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, P2K3, kecelakaan, kewajiban dan hak tenaga kerja, kewajiban bila memasuki tempat kerja, dan kewajiban pengurus. Setiap tanggal 12 Januari diperingati sebagai hari K3 Nasional.

 

TUJUAN PELATIHAN :

Pelatihan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.

MANFAAT PELATIHAN :

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang K3
  3. Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3
  4. Dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di bidang K3

 

METODE PELATIHAN :

Metode yang dimanfaatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus

 

SASARAN PESERTA

  1. Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager
  2. Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan.
  3. Ahli K3 Umum Perusahaan
  4. Manager Non HSE yang berminat mempelajari Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
  5. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
  6. Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Keselamatan & Kesehatan Kerja

 

OUTLINE TRAINING :

  1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening)
  6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3
  7. Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
  8. Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
  9. Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  10. Permenakertrans No. 08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD)
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Syarat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Perkantoran
  12. Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Pekerjaan Ketinggian
  13. PP No 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif
  14. Peraturan Kementerian kesehatan No 11 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
  15. Permenaker No 13 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis di tempat kerja
  16. Permenaker No 05 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehtan Kerja Lingkungan Kerja
  17. Peraturan Menteri Kesehatan no 70 Thaun 2016 tentang Standard dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri

Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

  1. Pemenakser no Per/03/MEN/1978 tentang persyaratan Penunjukkan dan wewenang, serta kewajiban pegawaia pengawasa keselamatan dan kesehatan kerja dan ahli keselamatan kerja
  2. Permenaker No.Per/04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja serta tata cara penunjukkan ahli keselamatan kerja

Umum

  1. UU No 01 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Kep Menaker No 1135/Men/1987 tentang Bendera Keselamatan Kerja
  3. Kep.menaker no 245/Men.1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional
  4. Permenaker No 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Penilaian SMK3
  5. PP No 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3
  6. Kep Menaker no 386 tahun 2014 tentang Juklak Bulan K3 Nasional 2015-2019
  7. Permenakertrans No.Per 08/Men/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING  

(Jakarta ):

Rp 5.500.000,-/ orang 

(Bandung):

Rp. 6.000.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.300.000,-/ orang

(Surabaya):

Rp. 6.500.000,-/ orang

(Bali):

Rp. 7.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Souvenir
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Cofee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Bintang 3 – 4 atau hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

 

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant 

TELEPON :+6221-889-68569 

HP/ WA :

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email:

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!