IHT PERMASALAHAN PKPU & KEPAILITAN SERTA IMPLEMENTASI HUKUMNYA
Hotel Ibis Jakarta Raden Saleh
INVESTASI IN HOUSE ONLINE TRAINING
1 Day
Rp 15.000.000 – Rp 20.000.000
2 Day
Rp 20.000.000 – Rp. 30.000.000
INVESTASI TERMASUK :
- Soft Copy Modul Training (Email)
- Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
- Qualified Instructor
WAKTU PELAKSANAAN TRAINING
Depend on request
TUJUAN PELATIHAN
Kepada para peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan, dapat mengetahui dengan jelas, memahami tentang makna Kepailitan dan PKPU, perbedaannya, permasalahan yang berkaitan dan yang menyebabkan terjadinya makna Kepailitan dan PKPU.
Tentang apa yang harus dilakukan mulai dari persiapan penyelesaian permasalahannya, penganalisaan masalah dan tindakan yang harus dilaksanakan. Disamping itu juga harus harus diketahui dengan benar dan rinci tentang harta yang tercatat dan yang keberadaannya dapat dipertanggung jawabkan sebagai upaya untuk proses penyelesaian pokok permasalahan yang terjadi berkaitan dengan Kepailitan dan PKPU.
POKOK BAHASAN
- Pemahaman
- Makna yang terkandung secara Hukum
- Antara Gagal Bayar, Pailit, Wanprestasi dan PKPU
- Syarat-syarat Kepailitan
- Mereka yang berkepentingan dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU
- Tujuan Kepailitan
- Prosedur yang Harus Dilakukan
- Pembuktian Fakta Kepailitan
- Akibat Hukum Pernyataan Pailit
- Akibat Hukum dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Proses perkara
- Tidak adanya Actio Pauliana
- Beda Kepailitan dan PKPU
- Inventarisasi harta kepailitan: Keberadaan dan point harta
- Investigasi terhadap Harta Kepailitan
- Keputusan Kepailitan
- Tindak lanjut dari keputusan kepailitan
TRAINER & FACILITATOR :
Tim Trainer Arcarta Consultant
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant
TELEPON :+6221-889-68569
HP/ WA :
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com