TRAINING REGULASI KETENAGAKERJAAN

Tempat dan Biaya

Online Training (Group)
Rp 2.000.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.500.000
Jakarta
Rp 5.200.000
Bandung
Rp 5.800.000
Yogyakarta
Rp 6.000.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

12
- 13 Dec 2024
Jakarta

Akan Datang

09
- 10 Jan 2025

Akan Datang

06
- 07 Feb 2025

Akan Datang

06
- 07 Mar 2025

Akan Datang

14
- 15 Apr 2025

Akan Datang

08
- 09 May 2025

Akan Datang

05
- 06 Jun 2025

Akan Datang

07
- 08 Jul 2025

Akan Datang

07
- 08 Aug 2025

Akan Datang

03
- 04 Sep 2025

Akan Datang

06
- 07 Oct 2025

Akan Datang

06
- 07 Nov 2025

Akan Datang

04
- 05 Dec 2025

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING

Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang 

Rp 2.000.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.500.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

09.00-12.00 WIB atau 13.00-16.00 WIB

Fullday available

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

9-7 Januari 2025

6-7 Februari 2025

6-7 Maret 2025

14-15 April 2025

8-9 Mei 2025

5-6 Juni 2025

7-8 Juli 2025

7-8 Agustus 2025

3-4 September 2025

6-7 Oktober 2025

6-7 November 2025

4-5 Desember 2025

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

DESKRIPSI

Dengan disahkan dan diundangkannya UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020) yang merupakan Omnibus Law di Indonesia pada tanggal 2 November 2020, sertã  UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No 2 tahun 2022, tentang Cipta kerja menjadi UU, membawa perubahan-perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 13 tahun 2003 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja RI membuat peraturan turunan berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri yang mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut.


TUJUAN PELATIHAN :

Pelatihan Regulasi Ketenagakerjaan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan untuk mengelola pekerja secara efektif dan efisien agar mendapat performance yang optimal yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.


MANFAAT PELATIHAN :

  1. Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang ketenagakerjaan
  2. Mampu memahami peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  3. Mampu menerapkan peraturan perusahaan secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan
  4. Dapat menghitung kalkulasi perhitungan lembur maupun karyawan sesuai peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan

 

METODE PELATIHAN :

  1. Presentasi
  2. Diskusi Konsultatif
  3. Sharing Pengalaman
  4. Studi Kasus
  5. Praktek perhitungan lembur, THR, dan pesangon

 

SASARAN PESERTA

  1. HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
  2. HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
  3. IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
  4. Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
  5. Manager Non HRD yang berminat mempelajari Regulasi Ketenagakerjaan
  6. Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Regulasi Ketenagakerjaan
  7. Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Regulasi Ketenagakerjaan

 

OUTLINE TRAINING :

1. Dasar Hukum Regulasi Ketenagakerjaan

  • UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
  • UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 Omnibus Law
  • UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No 2 tahun 2022, tentang Cipta kerja menjadi UU,
  • Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI

2. Perhitungan kalkulasi lembur bagi non staff

3. Perhitungan kalkulasi THR

4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pensiun

5. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING  

(Jakarta ):

Rp 5.200.000,-/ orang

(Bandung):

Rp. 5.800.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  :

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Bag
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Coffee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

Training Regulasi Ketenagakerjaan | PT Merz Consulting Indonesia, Hotel Tamarin Jakarta

 

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant

TELEPON :+6221-889-68569

HP/ WA :

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email:

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

Hotel Tamarin Jakarta

Training Regulasi Ketenagakerjaan | PT Merz Consulting Indonesia, Hotel Tamarin Jakarta

08 May
-
09 May 2023

Selesai

error: Content is protected !!