SPT PPh Badan merupakan kewajiban pelaporan pajak tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang perlu disusun secara tepat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tidak hanya berkaitan dengan pengisian formulir, tetapi juga membutuhkan pemahaman mengenai penghasilan, biaya, koreksi fiskal, kompensasi rugi fiskal, penyusutan fiskal, serta rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan versi perpajakan.
Training PPh Badan & SPT PPh Badan dirancang untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan peserta dalam mempersiapkan penyusunan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pelatihan ini mengacu pada prinsip umum ketentuan perpajakan, termasuk Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. DJP juga menyediakan panduan dan layanan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan melalui kanal resminya.
Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami tahapan penyusunan SPT, pengelompokan penghasilan, identifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, perlakuan PPh final, penyusutan fiskal, hingga penyajian akhir dalam SPT Tahunan.
Mengapa SPT PPh Badan Penting?
SPT PPh Badan penting karena menjadi sarana pelaporan kewajiban pajak perusahaan kepada otoritas pajak. Kesalahan dalam penyusunan SPT dapat menimbulkan risiko perpajakan, seperti koreksi fiskal, kurang bayar, sanksi administrasi, atau perbedaan interpretasi terhadap penghasilan dan biaya.
Dalam penyusunan pajak badan, perusahaan perlu memahami mekanisme penghitungan penghasilan kena pajak, kredit pajak, serta pajak yang masih harus dibayar. DJP menjelaskan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan Badan melibatkan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, pajak terutang, dan kredit pajak yang relevan.
Pelatihan ini membantu peserta memahami proses tersebut secara lebih sistematis agar pelaporan pajak perusahaan dapat dilakukan dengan lebih akurat dan tertib.
Tujuan Training SPT PPh Badan
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami konsep dasar penyusunan SPT PPh Badan.
- Memahami kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan KUP, PPh, dan PPN.
- Menerapkan penyusunan SPT Tahunan PPh Badan secara lebih terstruktur.
- Mengidentifikasi penghasilan dari kegiatan usaha dan non-kegiatan usaha.
- Memahami perlakuan penghasilan yang dikenakan PPh final dan bukan objek PPh.
- Melakukan koreksi fiskal positif dan negatif.
- Mengidentifikasi risiko perpajakan dalam penyusunan laporan pajak perusahaan.
Manfaat Training SPT PPh Badan bagi Perusahaan
Melalui training ini, perusahaan dapat meningkatkan kemampuan tim finance, accounting, dan tax dalam menyusun laporan pajak tahunan. Peserta akan memahami bagaimana laporan keuangan dianalisis dari perspektif perpajakan, bagaimana biaya diklasifikasikan, serta bagaimana rekonsiliasi fiskal dilakukan sebelum pelaporan.
Training ini juga membantu perusahaan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak. Dengan pemahaman yang baik terhadap SPT PPh Badan, peserta dapat lebih teliti dalam menyiapkan data penghasilan, biaya, penyusutan, kompensasi rugi fiskal, dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk pengembangan kompetensi perpajakan yang lebih lengkap, peserta juga dapat mengikuti Training Brevet Pajak, Training Tax Planning, atau Training Rekonsiliasi Fiskal agar pemahaman pajak perusahaan semakin kuat dan aplikatif.
Outline Training SPT PPh Badan
1. Pengenalan SPT Tahunan PPh Badan
Peserta akan memahami konsep dasar SPT Tahunan PPh Badan, kewajiban perpajakan berdasarkan UU KUP, serta pengelompokan penghasilan dan biaya dalam penyusunan laporan pajak.
2. Penghasilan dari Kegiatan Usaha dan Non-Kegiatan Usaha
Sesi ini membahas penghasilan dari kegiatan usaha maupun non-kegiatan usaha, termasuk koreksi fiskal positif dan negatif yang dapat memengaruhi perhitungan penghasilan kena pajak.
3. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Bukan Objek PPh
Peserta akan mempelajari perlakuan pajak atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, jual beli saham di bursa, hadiah undian, PPh Pasal 22 final, sewa tanah dan bangunan, pelayaran dalam negeri, pelayaran dan penerbangan luar negeri, kantor perwakilan dagang asing, pengalihan tanah dan bangunan, koperasi, yayasan, dana pensiun, restitusi pajak, dan imbalan bunga dari DJP.
4. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
Materi ini membahas biaya yang dapat dan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, termasuk biaya SDM, kerugian piutang usaha, biaya promosi, sumbangan, entertainment, selisih kurs, listrik, telepon, air, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sanksi administrasi perpajakan, professional fee, biaya sewa, dan biaya untuk kepentingan pemegang saham.
5. Kompensasi Rugi Fiskal dan Biaya Ditangguhkan
Peserta akan memahami konsep kompensasi rugi fiskal dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya dalam penyusunan laporan pajak perusahaan.
6. Penyusutan Fiskal
Sesi ini membahas harta berwujud yang dapat dan tidak dapat disusutkan, metode dan tarif penyusutan, kelompok bangunan, kelompok harta berwujud bukan bangunan, pengalihan harta, penggantian asuransi, penyusutan small tools, software komputer, printer, scanner, serta perbedaan penyusutan fiskal dan penyusutan komersial.
7. Rekonsiliasi Fiskal dan Penyajian SPT Tahunan
Peserta akan memahami rekonsiliasi fiskal, penyusunan laporan keuangan versi perpajakan, serta penyajian akhir dalam SPT Tahunan. DJP menyediakan e-Form untuk SPT Tahunan PPh Badan, termasuk SPT 1771 dan 1771$.
Target Peserta Training SPT PPh Badan
SPT PPh Badan cocok untuk staff tax, staff accounting, staff finance, supervisor accounting, tax officer, finance manager, accounting manager, internal auditor, konsultan pajak, dan karyawan yang terlibat dalam penyusunan laporan pajak tahunan perusahaan.




