Arcarta

Consultant

IN-HOUSE TRAINING KEPPH BAGI FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN AHLI PERTAMA

Tempat dan Biaya

Wisma PPSDM Aparatur Kementerian ESDM Bandung | Komisi Yudisial Jakarta
Contact Admin

Jadwal

23
- 24 Jun 2026
08.00 -17.00 WIB

Selesai

25
- 25 Jun 2026
08.00 - 12.00 WIB

Selesai

Komisi Yudisial Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan mandat tersebut adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengikat seluruh hakim. Dalam pelaksanaannya, dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang mumpuni, khususnya Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, untuk memahami dan menganalisis dugaan pelanggaran KEPPH. JF Penata Kehakiman adalah jabatan yang memiliki peran strategis dalam memberikan analisis, rekomendasi, dan dukungan teknis di bidang pengawasan hakim, termasuk penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Seiring dengan kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi dan transformasi aparatur sipil negara (ASN), sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Yudisial baru saja diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam JF Penata Kehakiman Ahli Pertama. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan (hukum dan psikologi) sehingga belum memiliki pemahaman dan keterampilan teknis yang memadai terkait KEPPH serta tata cara analisis dugaan pelanggaran kode etik hakim dan diperlukan pembekalan substantif terkait pelaksanaan tugas pengawasan perilaku hakim. Salah satu instrumen utama yang menjadi rujukan adalah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tanpa pembekalan yang memadai, risiko kesalahan interpretasi, ketidaktepatan dalam merumuskan dugaan pelanggaran, serta rendahnya kualitas rekomendasi akan sangat tinggi. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak pada melemahnya kredibilitas Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal hakim.

 

Menyadari urgensi tersebut, unit Pembinaan JF Penata Kehakiman merencanakan Pelatihan KEPPH bagi JF Penata Kehakiman Ahli Pertama. Pelatihan ini dirancang secara khusus dengan pendekatan kompetensi teknis terapan, tidak hanya teoritis, tetapi juga berbasis kasus nyata dari putusan hakim dan laporan dugaan pelanggaran yang pernah ditangani oleh Komisi Yudisial. Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh JF Penata Kehakiman Ahli Pertama memiliki kesamaan persepsi, pemahaman, dan keterampilan teknis dalam menganalisis dugaan pelanggaran KEPPH, sehingga pengawasan perilaku hakim dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel. Selain itu, pelatihan ini juga menjadi fondasi awal bagi pengembangan jenjang kompetensi lanjutan di masa mendatang.

Tujuan Pelatihan :

Kegiatan Teknis KEPPH bagi Fungsional Penata Kehakiman ini bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan pemahaman JF Penata Kehakiman jenjang Ahli Pertama tentang logika dan penalaran hukum dalam konteks analisis dugaan pelanggaran KEPPH.
  2. Membekali kemampuan teknis membaca, mengurai dan menganalisis putusan hakim.
  3. Meningkatkan kemampuan implementasi KEPPH dalam kegiatan pengawasan dan pemeriksaan perilaku hakim.
  4. Melatih keterampilan analisis dugaan pelanggaran KEPPH melalui metode workshop berbasis kasus.
  5. Memperkuat pemahaman tentang administrasi peradilan dan kaitannya dengan tugas KY

Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kegiatan pelatihan ini adalah :

  1. Bagi peserta ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman jenjang Ahli Pertama memperoleh peningkatan kompetensi teknis dalam melakukan analisis dugaan pelanggaran KEPPH.
  2. Unit kerja terkait, mendapatkan dukungan sumber daya manusia yang lebih kompeten dalam melakukan analisis dan penyusunan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
  3. Lembaga Komisi Yudisial memperoleh peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan hakim sehingga dapat mendukung terciptanya integritas dan profesionalitas peradilan.

Outline Training

1. Logika dan Penalaran Hukum dalam Analisis Dugaan Pelanggaran

    • Dasar-dasar Logika Hukum dan kaitannya dengan KEPPH
    • Penalaran Deduktif & Induktif dalam Menguji Unsur Pelanggaran KEPPH
    • Identifikasi Fallacy (kekeliruan bernalar) dalam Laporan Masyarakat & BAP
    • Penyusunan Legal Opinion Awal atas Dugaan Pelanggaran KEPPH

2. Teknik Membaca dan Mengurai Putusan Hakim

    • Pendahuluan & Anatomi Putusan Hakim
    • Teknik Skimming & Scanning pada Putusan
    • Identifikasi Pertimbangan Hukum dan Amar serta Penyusunan Hasil Analisis

3. Administrasi Peradilan

    • Konsep Dasar, ruang lingkup dan keterkaitan dengan tugas KY

4. Materi Pengantar Tugas Fungsi Bawas

    • Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Bawas MA dalam Pengawasan Internal
    • Mekanisme Pengawasan KEPPH oleh Bawas MA
    • Dinamika Hubungan Bawas MA dan KY: Sinergi vs Kompetisi
    • Penguatan Kolaborasi Pengawasan Peradilan: Pemeriksaan Bersama dan MKH

5. Pendalaman (eksplorasi) Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) POV Bawas

    • Studi kasus pelanggaran KEPPH

6. Materi Pengantar KEPPH

    • Konsep Dasar KEPPH dan Kedudukan KY dalam Penegakannya
    • Potensi Pelanggaran KEPPH dalam Tahapan Penanganan Perkara
    • Tantangan dan Kendala Pengawasan KEPPH oleh KY
    • Strategi Penguatan Implementasi KEPPH: Perspektif Preventif

7. Pendalaman (eksplorasi) Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) POV KY

    • Studi kasus pelanggaran KEPPH

8.Studi Kasus Dugaan Pelanggaran KEPPH

    • Diberikan kasus unutk dianalisa dan dipresentasikan per kelompok

Training Metodelogi

Pelatihan teknis ini dilaksanakan dengan menggunakan metode pembelajaran yang mengombinasikan pendekatan teoritis dan praktis, yaitu:

  1. Pembelajaran Mandiri melalui LMS (Learning Management System) : Peserta mempelajari materi awal berupa pengantar logika dan penalaran hukum serta pengantar teknik membaca putusan hakim dan administrasi peradilan secara mandiri melalui platform pembelajaran daring
  2. Ceramah / Pemaparan Materi : Penyampaian materi oleh narasumber mengenai konsep dan kerangka anlisis dugaan pelanggaran KEPPH
  3. Diskusi Interaktif : Peserta dan narasumber melakukan pembahasan terhadap contoh kasus untuk memperdalam pemahaman terhadap penerapan KEPPH
  4. Studi Kasus : Peserta menganalisis contoh putusan atau kasus yang mengandung indikasi pelanggaran kode etik hakim
  5. Praktik Analisis : Peserta melakukan praktik langsung dalam menyusun analisis dugaan pelanggaran KEPPH berdasarkan kasus yang diberikan

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!