In House Training Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme PT Satu Stop Financial Solusi (Sanders) Bandung | Tanggal 25 April 2019
INVESTASI IN HOUSE TRAINING
1 Day
Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000
2 Days
Rp 25.000.000 – Rp 35.000.000
INVESTASI TERMASUK :
- Modul Training
- Sertifikat Kehadiran
- Seminar Kits
- Qualified Instructor
INVESTASI BELUM TERMASUK :
- Ruang Training
- Lunch & Snack
- LCD Projector
- Screen / Layar
- White Board / Flip Chart /Spidol
- Speaker Aktif
WAKTU PELAKSANAAN TRAINING
Depend on request
OVERVIEW
Training ini ditujukan pada sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB). Materi pelatihan berdasarkan pada POJK terbaru No. 12/PJOK.01/2017, UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 tahun 2013.
Dengan adanya UU Tax Amnesty yang sudah disetujui DPR akhir juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinkan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Sektor IKNB sebagai bagian dari dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi media pencucian dan pendanaan terorisme jika tidak hati-hati.
POJK terbaru No. 12/PJOK.01/2017, UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No. 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan Terorisme adalah panduan untuk sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB) di dalam mencegah dan memberantas tindak Pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini diharapkan sektor IKNB seperti Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Efek, Multi Finance, koperasi , Credit Union, Lembaga Dana Pensiun, Asuransi, DPLK dll dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan lancar.
MANFAAT PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan
- Mengetahui Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas front liner
- Mengetahui Teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang retan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK dan undang-undang terkait
- Memberikan panduan pembuatan pedoman APU dan PPT sesuai POJK No. 39/POJK.05/2015
TARGET PESERTA
- Karyawan Front Liner
- Middle Manajemen yang berhubungan dengan customer
- Unit kerja/ pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU PPT
- Divisi kepatuhan dll
OUTLINE
- Knowledge check
- Budaya sadar Risiko
- Dampak skandal Panama papers, UU Tax Amnesty dan Brexit terhadap aktivitas Pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia terhadap sektor IKNB
- Peran dan fungsi petugas APU- PPT
- Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
- Proses CDD dan penerapannya
- Hubungan antara CDD dan APU-PPT
- Pemantauan Profil Nasabah / transaksi
- Pembuatan Profil nasabah berdasarkan Risiko
- Penanganan customer berisiko tinggi (High Risk Customer)
- Identifikasi aktifitas Transaksi mencurigakan
- Harta
- Pengertian Harta
- Hak dan Kewajiban atas harta
- Kualifikasi Harta
- Verifikasi Harta
- Teknik Anti Laundering (AML)
- Teknik Penempatan (Placement)
- Teknik Penyamaran (Layering)
- Teknik Pengintegrasian (Integration)
- Tinjauan UU. No 8 tahun 2010 ( Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia)
- Tinjauan UU No. 9 tahun 2013 ( Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
- POJK terbaru No. 12/PJOK.01/2017 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
- Case study
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Evaluation
TRAINER & FACILITATOR :
Tim Trainer Arcarta Consultant
INFORMASI