IN HOUSE TRAINING ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (APU & PPT)

Tempat dan Biaya

Hotel Sensa Cihampelas Bandung
Contact Admin

Jadwal

17
December 2021
19.00 WIB

Sedang berjalan

17
December 2021
21.00 WIB

Sedang berjalan

In House Training APU & PPT | Perumda BPR Bank Magelang
Tanggal 17 Desember 2021 | Hotel Sensa Cihampelas Bandung

 

INVESTASI IN HOUSE TRAINING

1 Day 

Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000

 

2 Days

Rp 25.000.000 – Rp 35.000.000

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Kits
  4. Qualified Instructor

INVESTASI BELUM TERMASUK :

  1. Akomodasi dan transport trainer dan assistant trainer (Untuk wilayah di luar Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi)
  2. Ruang Training  
  3. Lunch & Snack   
  4. LCD Projector   
  5. Screen / Layar
  6. White Board / Flip Chart /Spidol
  7. Speaker Aktif

WAKTU PELAKSANAAN TRAINING

Depend on request

OVERVIEW

Training ini ditujukan pada sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB). Materi pelatihan berdasarkan pada POJK terbaru POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. yang mana sebelumnya diatur oleh PJOK No.12/PJOK.01/2017, UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 tahun 2013.

 

Dengan adanya UU Tax Amnesty yang sudah disetujui DPR akhir juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinkan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Sektor IKNB sebagai bagian dari dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi  media pencucian dan pendanaan terorisme jika tidak hati-hati.

 

POJK terbaru Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan panduan  untuk sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB) di dalam mencegah dan memberantas tindak Pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

Melalui pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini diharapkan sektor IKNB seperti Perusahaan Sekuritas,  Perusahaan Efek,  Multi Finance, koperasi , Credit Union,  Lembaga Dana Pensiun, Asuransi, DPLK  dll dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan lancar.

 

MANFAAT PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan

  1. Mengetahui Budaya sadar risiko aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme pada setiap karyawan terutama petugas front liner
  2. Mengetahui Teknik mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul pada area yang retan dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan POJK dan undang-undang terkait
  3. Memberikan panduan pembuatan pedoman APU dan PPT sesuai POJK Nomor 23 /POJK.01/2019

TARGET PESERTA

  1. Karyawan Front Liner
  2. Middle Manajemen yang berhubungan dengan customer
  3. Unit kerja/ pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU PPT
  4. Divisi kepatuhan dll

OUTLINE

1.AML – OVERVIEW

  • Budaya sadar Risiko
  • Dampak skandal Panama papers, UU Tax Amnesty dan Brexit terhadap aktivitas Pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia terhadap sektor IKNB
  • Peran dan fungsi petugas APU- PPT
  • Prinsip Customer Due Dilligence (CDD)
  • Proses CDD dan penerapannya
  • Hubungan antara CDD dan APU-PPT

 

2. KNOW YOUR CUSTOMERS

  • Pemantauan Profil Nasabah / transaksi
  • Pembuatan Profil nasabah berdasarkan Risiko
  • Penanganan customer berisiko tinggi (High Risk Customer)

 

3. KNOW YOUR CUSTOMERS ACTIVITIES

  1. Identifikasi aktifitas Transaksi mencurigakan
  2. Harta
  •  Pengertian Harta
  • Hak dan Kewajiban atas harta
  • Kualifikasi Harta
  • Verifikasi Harta

4. TECHNIQUES IN AML

  • Teknik  Anti Laundering  (AML)
  • Teknik Penempatan (Placement)
  • Teknik Penyamaran (Layering)
  • Teknik Pengintegrasian (Integration)

 

5. REGULATORY REVIEW AND CASE STUDY

  • Tinjauan UU.  No 8 tahun 2010 (Tindak Pidana  Pencucian Uang di Indonesia)
  • Tinjauan UU No. 9 tahun 2013 (Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)
  • Tinjauan POJK No. 12/PJOK.01/2017 (Program APU & PPT Sektor IKNB)
  • POJK terbaru  POJK terbaru Nomor 23 /POJK.01/2019  dan SE Nomor 6/SEOJK.05/2021.

 

TRAINING METHOD

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Case study
  4. Evaluation

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant  
TELEPON : +6221-889-68569
HP/ WA : 
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!