OVERVIEW
Training ini ditujukan pada sektor Industri keuangan Non Bank (IKNB). Materi pelatihan berdasarkan pada POJK terbaru POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. yang mana sebelumnya diatur oleh PJOK No.12/PJOK.01/2017, UU No. 8 Tahun 2010 serta UU No. 9 tahun 2013.
Dengan adanya UU Tax Amnesty yang sudah disetujui DPR akhir juni 2016 serta keluarnya Inggris dari Uni Eropa memungkinkan aliran dana segar masuk ke lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Sektor IKNB sebagai bagian dari dari lalu lintas keuangan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi media pencucian dan pendanaan terorisme jika tidak hati-hati.
POJK terbaru Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan SE Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan panduan untuk sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB) di dalam mencegah dan memberantas tindak Pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Melalui pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini diharapkan sektor IKNB seperti Perusahaan Sekuritas, Perusahaan Efek, Multi Finance, koperasi , Credit Union, Lembaga Dana Pensiun, Asuransi, DPLK dll dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan lancar.
TUJUAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG
- Mengimplementasikan / Menerapkan knowledge, skill dan attitude yang memadai dalam aktivitas identifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan
- Memahami tahapan dalam mengatasi & melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan sesuai eraturan perundang- undangan yang berlaku
- Memahami definisi tindak pidana pencucian uang
- Mengetahui dan memahami peran / tanggung jawab setiap pegawai Bank dalam melakukan penerapan UU TPPU & APU-PPT
- Mengetahui dan memahami pentingnya UU TPPU/TPPT dalam usaha jasa perbankan
TARGET PESERTA
- Karyawan Front Liner
- Middle Manajemen yang berhubungan dengan customer
- Unit kerja/ pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Program APU PPT
- Divisi kepatuhan dll
OUTLINE TRAINING
- Perubahan Dalam POJK 8 Tahun 2023
- Kewajiban penerapan program APU-PPT dan PPSPM di sektor jasa keuangan;
- Pengawasan aktif direksi dan komisaris
- Kebijakan dan Prosedur;
- Perhitungan mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM.
- Risiko terhadap Nasabah,
- Risiko negara atau area geografis (dapat berupa negara serta provinsi dan/atau kota/kabupaten di Indonesia),
- Risiko produk, jasa, transaksi atau
- Risiko jaringan distribusi
- Mitigasi Risiko
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case study
- Evaluation
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant
TELEPON : +6221-889-68569
HP/ WA :
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com





