Arcarta

Consultant

TRAINING ASPEK LEGAL DALAM HUKUM PERJANJIAN

Tempat dan Biaya

Online Training ( Group ) Pendaftaran Min 5 peserta | Rp.2.200.000
08.30-12.00 / 13.00-16.30
Online Training (Reguler) | Rp 2.600.000
08.30-12.00 / 13.00-16.30
Jakarta | Rp 5.500.000
09.00-16.00
Bandung | Rp 6.000.000
09.00-16.00
Yogyakarta | Rp 6.300.000
09.00-16.00
Surabaya | Rp 6.500.000
09.00-16.00
Bali | Rp 7.000.000
09.00-16.00
Kota lain | Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000
09.00-16.00
Investasi Online Termasuk :
Modul Training, Sertifikat, Qualified Trainer, Pajak
Investasi Offline Termasuk :
Modul Training, Sertifikat, Seminar Kits, Souvenir, Meeting room, 2x Cofee Break, Lunch, Qualified Trainer, Pajak

Jadwal

08
- 09 Oct 2026

Selesai

05
- 06 Nov 2026

Akan Datang

07
- 08 Dec 2026

Akan Datang

No data was found

Aktivitas manusia sehari-hari tidak lepas dari perjanjian. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Perjanjian tidak harus dituang dalam bentuk tertulis, bahkan secara sederhana kegiatan jual beli dapat disebut dengan perjanjian.

Ketentuan dari sistem pengaturan hukum perjanjian ini tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

 

TUJUAN PELATIHAN

  1. Setiap peserta  mengetahui dengan benar pengertian kredit, perjanjian kredit, penyaluran kredit dan risiko kredit
  2. Mengetahui dengan benar tentang bagaimana membuat perjanjian
  3. Mengetahaui Bagaimana dan cara membuat perjanjian asesoris
  4. Meminimalisir kredit bermasalah dengan perjanjian
  5. Memahami makna prestasi, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dalam perjanjian
  6. Memahami dengan jelas apakah perjanjian kredit yang dilakukan dapat dibawa ke ranah pidana atau hanya perdata
  7. Memahami faktor-faktor kemungkinan yang terjadi dan bagaimana penggantian kreditnya

 

OUTLINE 

  1. Pengantar
  2. Pengertian kredit
  3. Filosofi kredit
  4. Perjanjian kredit
  5. Pengertian tentang Hukum Perjanjian
  6. Skema Perjanjian
  7. Syarat Sahnya Perjanjian
  8. Jenis Perjanjian
  9. Pengertian perjanjian Asesoris (Persoalan tentang Jaminan dan Agunan)
  10. Prestasi dan wanprestasi serta sifat perbuatan melawan hukum
  11. Apakah perjanjian kredit adalah persoalan perdata atau dapat dibawa ke pidana

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

In House Training Depend on request

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant  

TELEPON : +6221-889-68569

HP/ WA : 

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email: 

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!