Aktivitas manusia sehari-hari tidak lepas dari perjanjian. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Perjanjian tidak harus dituang dalam bentuk tertulis, bahkan secara sederhana kegiatan jual beli dapat disebut dengan perjanjian.
Ketentuan dari sistem pengaturan hukum perjanjian ini tercantum di dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Syarat sahnya suatu perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
TUJUAN PELATIHAN
- Setiap peserta mengetahui dengan benar pengertian kredit, perjanjian kredit, penyaluran kredit dan risiko kredit
- Mengetahui dengan benar tentang bagaimana membuat perjanjian
- Mengetahaui Bagaimana dan cara membuat perjanjian asesoris
- Meminimalisir kredit bermasalah dengan perjanjian
- Memahami makna prestasi, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dalam perjanjian
- Memahami dengan jelas apakah perjanjian kredit yang dilakukan dapat dibawa ke ranah pidana atau hanya perdata
- Memahami faktor-faktor kemungkinan yang terjadi dan bagaimana penggantian kreditnya
OUTLINE
- Pengantar
- Pengertian kredit
- Filosofi kredit
- Perjanjian kredit
- Pengertian tentang Hukum Perjanjian
- Skema Perjanjian
- Syarat Sahnya Perjanjian
- Jenis Perjanjian
- Pengertian perjanjian Asesoris (Persoalan tentang Jaminan dan Agunan)
- Prestasi dan wanprestasi serta sifat perbuatan melawan hukum
- Apakah perjanjian kredit adalah persoalan perdata atau dapat dibawa ke pidana
TRAINER & FACILITATOR :
Tim Trainer Arcarta Consultant
In House Training Depend on request
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Arcarta Consultant
TELEPON : +6221-889-68569
HP/ WA :
+62-812-2483-2565 (Citra)
Email:
info_training@arcartaconsultant.com;
info.arcartaconsultant@gmail.com
