TRAINING BEDAH KUHP PERDATA TERKAIT PEMBORONGAN PEKERJAAN

Tempat dan Biaya

Online Training ( Group )
Rp 2.000.000
Online Training (Reguler)
Rp 2.500.000
Jakarta
Rp 5.200.000
Bandung
Rp 5.800.000
Yogyakarta
Rp 6.000.000
Bali
Rp 7.000.000
Kota lain
Rp 6.000.000 - Rp 7.000.000

Jadwal

11
- 12 Nov 2024

Selesai

09
- 10 Dec 2024

Akan Datang

INVESTASI ONLINE TRAINING (2 Days)

Online Training (Group) Minimal pendaftaran 5 orang 

Rp 2.000.000,-/ orang

Online Training (Reguler)

Rp 2.500.000,-/ orang

Online Training (Private)

Dapatkan harga khusus hubungi kami

 

PELAKSANAAN ONLINE TRAINING :

09.00-12.00 WIB atau 13.00-16.00 WIB

Fullday available

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Soft Copy Modul Training (Email)
  2. Modul Training (Ekspedisi)
  3. Sertifikat Kehadiran (Ekspedisi)
  4. Qualified Instructor

 

TANGGAL PELAKSANAAN :

11-12 Januari 2024

11-12 Februari 2024

13-14 Maret 2024

22-23 April 2024

13-14 Mei 2024

10-11 Juni 2024

22-23 Juli 2024

12-13 Agustus 2024

9-10 September 2024

14-15 Oktober 2024

11-12 November 2024

9-10 Desember 2024

*Mohon memastikan kembali kepada kami untuk tanggal yang dipilih

 

OVERVIEW

Hukum Perburuhan adalah sebagian dari hukum yang berlaku (segala peraturan peraturan) yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara buruh (pekerja) dengan majikan atau perusahaannya, mengenai tata kehidupan dan tata kerja yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut. Sementara berdasarkan pengertian ketenagakerjaan maka hukum ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum selama atau dalam hubungan kerja , dan sesudah hubungan kerja.

Sedangkan pemborongan pekerjaan adalah suatu perjanjian antara seorang (pihak yang memborongkan pekerjaan) dengan seorang lain (pihak yang memborong pekerjaan), dimana pihak pertama menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yang disanggupi oleh pihak lawan, atas pembayaran suatu jumlah uang sebagai harga pemborongan. Bagaimana caranya pemborong mengerjakannya tidaklah penting bagi pihak pertama tersebut, karena yang dikehendaki adalah hasilnya, yang akan diserahkan kepadanya dalam keadaan baik, dalam suatu jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Pemborongan pekerjaan secara hukum yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1601 huruf (b) KUH Perdata yaitu : “Sebagai suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga tertentu”.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan kepada para peserta agar dapat mengetahui, memahami tentang apa yang dimaksud Pemborongan Pekerjaan. Baik mengenahi tatanan aturannya, Perjanjian yang ada di dalam Pemborongan Pekerjaan, dan tentang syarat dan jenis yang berkaitan dengan pemborongan pekerjaan. Disamping itu juga diharapkan para peserta dapat mengetahui tentang Dasar Hukum keberadaan dari sifat Pemborongan Pekerjaa yang dimaksud. Selain itu di dalam pelatihan ini dikemukakan tentang Kelebihan dan kelemahan pada Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.
  2. Dengan mengetahui dan memahao semua persoalan yang telah dikemukakan di atas maka
  3. Diharapkan para peserta dapat menyikapi dengan tepat dan benar jika dihadapkan pada persoalan Pemborongan Pekerjaan.

OUTLINE

  1. Pemahaman dan Pengertian Tentang Pemborongan Pekerjaan
  2. Letak Pemborongan Pekerjaan Dalam Peraturan Per-Undang-Undangan di Indonesia
  3. Hakikat Dari Pemborongan Pekerjaan
  4. Tata cara Pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan
  5. PerjanjianDalam Pemborongan Pekerjaan
  6. Keterkaitan Pemborongan Pekerjaan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
  7. Keterkaitan Pemborongan Pekerjaan Dengan PP35 UU Cipta Kerja
  8. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Pemborongan Pekerjaan
  9. Implementasi Hukumnya.

 

TRAINER & FACILITATOR :

Tim Trainer Arcarta Consultant

 

INVESTASI TRAINING (OFFLINE)

(Jakarta ):

Rp 5.200.000,-/ orang (Disc Khusus untuk pendaftaran Minimal 4 peserta)

(Bandung):

Rp 5.800.000,-/ orang

(Yogyakarta):

Rp. 6.000.000,-/ orang

 

INVESTASI TRAINING (LUAR KOTA):

Rp. 7.000.000,-/ orang (Pengiriman 1-5 peserta)

Rp. 6.000.000,-/ orang (Pengiriman di atas 5 peserta)

 

INVESTASI TERMASUK  : 

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Kehadiran
  3. Seminar Bag
  4. Seminar Kits
  5. Training room with full AC facilities and multimedia
  6. 2X Coffee Break dan Lunch
  7. Qualified Instructor

 

PELAKSANAAN TRAINING :

09.00 – 16.00 WIB

 

TEMPAT : 

Hotel Ibis Group, hotel lainnya yang akan di konfirmasi kemudian

 

REQUEST FOR TRAINING VENUE: 

Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali, Semarang, Surabaya 

 

In House Training Depend on request

 

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

Arcarta Consultant

TELEPON : +62-21-889-68569

HP/ WA : 

+62-812-2483-2565 (Citra)

Email: 

info_training@arcartaconsultant.com; 

info.arcartaconsultant@gmail.com

Galleries Training

No results found.

error: Content is protected !!